Dukungan Dukcapil dalam Mensukseskan Sensus Penduduk 2020


Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan Sensus Penduduk 2020. Berbeda pada Sensus Penduduk sebelumnya yang menggunakan metode konvensional, pada Sensus 2020 nanti BPS akan menggunakan metode kombinasi. Perubahan yang mendasar dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 adalah bahwa BPS akan menggunakan basis data dengan menggandeng Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan di lapangan. Data Dukcapil tersebut akan diperbaharui atau dimutakhirkan berdasarkan informasi terupdate sehingga dapat dipakai untuk mengelompokkan data penduduk baik de jure maupun de facto. Sebagai Wujud Nyata dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi/Kab/Kota telah menandatangani Komitmen Dukungan atas Pelaksanaan Sensus tersebut.