GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien serta negara yang memiliki daya saing, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
GISA dilaksanakan melalui 4 (empat) program yaitu :
- Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan
- Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk
- Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan
Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia