Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi ASN

Aktivasi IKD bagi ASN di Lingkungan Pemprov Bengkulu

Disebutkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) berbentuk fisik dan atau digital. KTP-El merupakan bukti identitas diri perorangan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang satu data Indonesia, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan telah meluncurkan aplikasi yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini juga merupakan inovasi untuk memudahkan pendudukan dalam mengakses pelayanan yang dilaksanakan oleh Dinas Dukcapil.

Untuk mendukung cakupan penggunaan IKD oleh penduduk, maka Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu melaksanakan layanan jemput bola aktivasi IKD bagi ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dengan mendatangi dan melakukan aktivasi pada perangkat daerah.

Aktivasi IKD di Bappeda Provinsi Bengkulu

Dijelaskan oleh Kadis Dukcapil Provinsi Bengkulu, Ir. Diah Irianti,M.Si agar seluruh lembaga yang menyelenggarakan pelayanan publik dapat mengetahui dan mengakomodir IKD sebagai bukti identitas diri penduduk sebagaimana amanat peraturan perundangan-undangan. (ta_09)