Pemanfaatan Data Penduduk sebagai Dasar Pelayanan Publik

Untuk menunjang terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik yang tepat sasaran, maka Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada seluruh lembaga penyelenggara pelayanan yang berbadan hukum untuk dapat mengakses Data Kependudukan Kemendagri melalui akses Data Warehouse (DWH).

Untuk dapat mengakses data tersebut, lembaga harus terlebih dahulu melakukan kerja sama pemanfaatan data dengan dinas dukcapil.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

Melalui akses DWH, lembaga penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, sehingga dapat dipastikan bahwa penerima pelayan publik adalah penduduk yang telah terdaftar dalam basis data kependudukan. (ta_09)

Dukcapil Genjot Capaian Penggunaan KTP Digital

Dalam rangka mendukung kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sabagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta program Ditjen Dukcapil yaitu Dukcapil Go Digital, maka Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu gencar melakukan sosialisasi dan fasilitasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau lebih dikenal dengan KTP Digital.

IKD merupakan inovasi Ditjen Dukcapil dalam rangka mempermudah akses layanan administrasi kependudukan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan cukup melalui Smartphone pada aplikasi IKD.

Adapun tahapan aktivasi IKD adalah sebagai berikut:

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu “Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik di Dinas Dukcapil terdekat. Layanan ini mudah dan gratis oleh karena itu kami mengajak seluruh masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronil untuk segera meangaktivasi IKD pada smartphonenya” (ta_09)