Pemanfaatan Data Penduduk sebagai Dasar Pelayanan Publik

Untuk menunjang terselenggaranya penyelenggaraan pelayanan publik yang tepat sasaran, maka Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada seluruh lembaga penyelenggara pelayanan yang berbadan hukum untuk dapat mengakses Data Kependudukan Kemendagri melalui akses Data Warehouse (DWH).

Untuk dapat mengakses data tersebut, lembaga harus terlebih dahulu melakukan kerja sama pemanfaatan data dengan dinas dukcapil.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

Melalui akses DWH, lembaga penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan verifikasi dan validasi data penduduk, sehingga dapat dipastikan bahwa penerima pelayan publik adalah penduduk yang telah terdaftar dalam basis data kependudukan. (ta_09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 + eleven =