Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu

Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil

Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil

Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu memiliki tugas utama melaksanakan fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencatatan sipil di kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.

Fungsi Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil

  1. Fasilitasi pelaksanaan pencatatan peristiwa penting — seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan status kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembinaan penyelenggaraan pencatatan sipil di kabupaten/kota — memberikan arahan dan bimbingan teknis kepada perangkat daerah agar pelayanan pencatatan sipil berjalan efektif dan seragam.
  3. Koordinasi dan evaluasi pelaporan pencatatan sipil — mengumpulkan, menelaah, dan menyusun laporan capaian serta kendala pelaksanaan pencatatan sipil di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.
  4. Peningkatan inovasi pelayanan pencatatan sipil — mengembangkan sistem dan prosedur pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
  5. Kerja sama antarinstansi — menjalin koordinasi dengan instansi terkait seperti pengadilan agama, rumah sakit, dan KUA guna memperlancar proses pencatatan peristiwa penting.

Struktur Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil

  • Seksi Fasilitasi Pencatatan Peristiwa Penting
  • Seksi Fasilitasi Pengelolaan Dokumen Pencatatan Sipil
  • Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pencatatan Sipil