Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu melaksanakan urusan pemerintahan bidang
administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
1
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
3
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
5
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019
tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
6
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
7
Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2024
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.
Dengan dasar hukum tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu memiliki
landasan yang kuat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta berbasis digital untuk seluruh masyarakat Bengkulu.