Bidang Sekretariat
Bidang Sekretariat merupakan unsur pembantu pimpinan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu yang bertugas melaksanakan koordinasi administrasi, pengelolaan keuangan, kepegawaian, serta perencanaan dan pelaporan kegiatan dinas secara menyeluruh.
Fungsi Sekretariat
- Pelaksanaan koordinasi administrasi umum dan kepegawaian — mengelola urusan surat-menyurat, arsip, tata naskah dinas, serta administrasi kepegawaian bagi seluruh bidang di lingkungan Disdukcapil Provinsi Bengkulu.
- Pengelolaan keuangan dan perlengkapan — menyusun rencana anggaran, melaksanakan pembukuan, serta mengelola barang milik daerah agar tertib dan transparan.
- Perencanaan dan pelaporan kegiatan — menyiapkan rencana kerja tahunan, laporan kinerja, serta bahan evaluasi pelaksanaan program di seluruh bidang Dukcapil.
- Pelaksanaan tata usaha dan pelayanan internal — memberikan dukungan administratif kepada Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan seluruh bidang agar kegiatan pelayanan kependudukan berjalan lancar.
- Koordinasi pelaksanaan tugas antarbidang — menjembatani komunikasi dan sinkronisasi antar bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan data dan inovasi pelayanan.
Struktur Sekretariat
- Subbagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
Bidang Sekretariat memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh program dan layanan administrasi kependudukan di Provinsi Bengkulu berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 Tahun 2017.