Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu memiliki peran strategis dalam mengelola, memelihara, serta memanfaatkan data dan informasi kependudukan secara terintegrasi dan aman. Bidang ini memastikan data kependudukan menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan dan pelayanan publik yang akurat di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Fungsi Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data

  1. Pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan — melaksanakan pengembangan, pemeliharaan, dan pengawasan terhadap sistem informasi administrasi kependudukan di tingkat provinsi.
  2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kependudukan — mengoordinasikan pelaporan data kependudukan dari kabupaten/kota serta melakukan validasi dan verifikasi data secara berkala.
  3. Pemanfaatan data kependudukan — memberikan layanan pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga keuangan, maupun pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Penguatan keamanan data dan jaringan — memastikan perlindungan terhadap data pribadi penduduk dan keamanan sistem informasi administrasi kependudukan agar terhindar dari penyalahgunaan.
  5. Koordinasi dan pembinaan teknis — memberikan bimbingan kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota dalam penerapan teknologi informasi dan pengelolaan basis data kependudukan.

Struktur Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data

  • Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  • Seksi Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Digital
  • Seksi Evaluasi dan Keamanan Data Kependudukan