Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu

Tugas dan Fungsi

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan kewenangan Provinsi dan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta pengembangan inovasi pelayanan publik.
  2. Penyiapan, penyusunan, serta evaluasi rencana strategis, program, dan anggaran di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk (pendatang, pindah datang, identitas penduduk) dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perubahan status, kewarganegaraan, serta peristiwa penting lainnya).
  4. Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengolahan data kependudukan, serta penjaminan akurasi, keamanan, dan kerahasiaan data pribadi.
  5. Pembinaan, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di tingkat kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
  6. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah pusat, daerah, lembaga terkait, serta masyarakat untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. Pengelolaan administrasi internal Dinas, meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pelaporan, serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.

Sumber: Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bengkulu.