Pendataan Penduduk Nonpermanen

Untuk menfasilitasi penduduk yang memiliki mobiltas tinggi karena tuntutan pekerjaan tanpa harus melakukan pindah domisili, maka Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyediakan aplikasi pendaftaran penduduk nonpermanen. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan penduduk dalam mengakses pelayanan publik.

Bagi penduduk yang berdomisili sementara diharapkan untuk melakukan pendaftaran sebagai penduduk nonpermanen secara mandiri dengan mengakses link http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth

Tahapan pendaftaran penduduk nonpermanen:

1. Akses link http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth

2. Buat akun (isi data diri sesuai KTP el, email, no telp).

3. Setelah akun terverifikasi (pemberitahuam via email), akses kembali link dan lakukan pendaftaran dengan akun yang telah dibuat.

Tahapan pendaftaran penduduk nonpermanen secara lengkap dapat dilihat pada paparan di bawah ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =